Tapanuli Selatan.(08/03/2025).
Hennita Wati Lubis ( istri dari wartawan Mitra Poldasu) letih menunggu kepastian dari pihak penegak hukum, alih-alih diduga pelaku penganiayaan dan pelecehan ditangkap, malah korban disulap menjadi tersangka.
Agus Wira Halawa S.H selaku pengacara korban dari ibu Hennita Wati Lubis menyampaikan, sekitar 1 (satu) minggu yang lalu pada hari Kamis tanggal 27/02/2025, “tujuan kami sebagai pengacara korban sesuai dengan nomor LP/GAR/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan perkara.” Ujarnya.
Pengacara Korban Agus Wira Halawa S.H melakukan koordinasi dengan pihak JPU atas nama Hepni selaku jaksa dalam perkara ini menyampaikan bahwa, berkas para tersangka baru ia terima dari penyidik polres tapsel, setelah pihak polres Tapsel sudah melakukan perbaikan pada berkas oleh penyidik Polres Tapsel.
Hari Selasa tanggal (04/03/2025) Pengacara dari korban Agus Wira Halawa S.H menerima SP2HP dari penyidik polres tapsel, yang menerangkan bahwa berkas atau petunjuk dari JPU telah diperbaiki dan dikirimkan kembali kepada JPU.
Pengacara Agus Wira Halawa S.H sudah melakukan komunikasi lewat via WhatsApp dengan pihak JPU bahwa, berkas para tersangka sudah lengkap atau sudah memenuhi P21, “Namun yang kita sayangkan sampai hari ini adalah belum adanya tindak lanjut dari pihak polres tapsel dengan JPU untuk melakukan Tahap Ke-2 (P-22) terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan, sesuai KUHAP Pasal 139 yang menyebutkan bahwa,setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyelidikan yang lengkap dari penyidik ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan." Ungkapnya.
Pada saat koordinasi lanjutan tahap ke-2 ke pihak JPU, beliau mengatakan "tunggu info kasih pidum kejari", seraya serentak pengacara dan korban bingung dengan pernyataan JPU, padahal berkas seluruh sudah lengkap dan sudah bisa naik ke tingkat P-22.
Berdasarkan fakta itu, kedua belah pihak baik dari polres tapsel melalui Kanit Pidum dan pihak Kejaksaan oleh JPU, Agus Halawa pengacara dari korban sudah melakukan koordinasi untuk mendapatkan kepastian hukum bagi korban, berkas seluruhnya sudah lengkap namun pihak oknum polres tapsel yang menangani perkara dan juga pihak oknum kejaksaan diduga lempar bola sembunyi tangan, atau saling tuding.
Awak media juga langsung mengkonfirmasi Keluarga Korban yang juga selaku wartawan Mitra Poldasu Hamid Sulton Harahap menerangkan, “kami kecewa dengan kinerja pihak oknum Polres Tapsel melalui Kanit Pidum, selalu menyebutkan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MN dan AH pada Tahap 2 (P-22), Kanit Pidum Polres Tapsel Selalu memberikan harapan palsu seperti lagu Iwan Fals "Sabar . . Sabar. . Sabar...dan tunggu”, itu jawaban yang kami terima.
Aktivis Pemerhati Hukum Tabgsel Didi Santoso Piliang yang dikenal dengan " Ikat Rambutnya ", berharap agar pihak JPU melakukan tahap ke-2 atau P-22 kepada tersangka, supaya ditahan oleh pihak Polres Tapsel.
Diteruskan, "Apabila pihak Jaksa tidak melakukan penahanan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan dalam tuntutan meminta keadilan pada korban Penganiayaan dan Pelecehan, sebab yang kami ketahui tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 (lima) tahun, kami berharap JPU tidak melakukan dugaan main mata seperti yang dilakukan oknum penyidik Polres Tapsel." Tegas Didi Santoso.(tim)