BPM-Sumut Geruduk Kejati Sumut Terkait Dugaan Adanya Perbuatan Pungli di SDN 200117 Kota Padangsidimpuan

Header Menu

BPM-Sumut Geruduk Kejati Sumut Terkait Dugaan Adanya Perbuatan Pungli di SDN 200117 Kota Padangsidimpuan

21 Des 2024


Medan,- 

Sekumpulan mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-Sumut)  mendatangi kantor kejaksaan tinggi sumut (Kejati-Sumut)." Jum'at, 20/12/2024.


Kedatangan mereka meminta kepada bapak Kepala Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah SDN 200117 Padangsidimpuan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) untuk pembelian buku soal-soal ulangan dan juga realisasi anggaran dana Bos sekolah tersebut.


Koordinator aksi BPM-Sumut Arsyad Rizky Siregar mengatakan dalam orasinya “bahwa diduga perbuatan kepala sekolah tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” Ujarnya


Berdasarkan Permendikbud No. 44 tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 melarang keras perbuatan pungutan liar (Pungli) kepada siswa-siswi di sekolah terlebih masih dalam tahap program wajib belajar.


Sementara itu, Muhadjir Siregar selaku sekretaris BPM-Sumut menambahkan “bahwa diduga tidak selayaknya kepala sekolah dan pihak perusahaan CV. BRINGIN55 sebagai penerbit buku melakukan bisnis di ruang lingkup program wajib belajar,"Ujarnya.


"Berdasarkan Undang-undang Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan tercantum tentang larangan penerbit menjual buku teks secara langsung ke satuan/ program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,"Tutupnya.


Setelah mendengarkan orasi BPM-Sumut, Monang Sitohang S.H selaku fungsional Kejaksaan mengatakan bahwa kasus diIingkungan dalam pendidikan merupakan prioritas dari Kejagung RI, "Kami akan secepatnya melakukan proses terkait aduan adek-adek mahasiswa karena pendidikan merupakan program prioritas untuk dituntaskan",Ucap Monang.


Lebih lanjut, monang meminta kepada BPM-Sumut supaya memberikan laporan resmi ke kantor Kejati Sumut supaya lebih cepat proses penanganan hukumnya.*(tim)