Penanganan Proses Hukum Laporan Resmi Siti Mariyam ke Polres Tapanuli Selatan Dinilai Lamban, Pelaku Pengrusakan Bebas Berkeliaran

Header Menu

Penanganan Proses Hukum Laporan Resmi Siti Mariyam ke Polres Tapanuli Selatan Dinilai Lamban, Pelaku Pengrusakan Bebas Berkeliaran

8 Nov 2024


Tapanuli Selatan. (08/11/2024).

Siti Mariyam (44) selaku pemilik tanah di salah satu daerah Desa Pargarutan Dolok Kab. Tapsel, awal permasalahan diduga adanya dugaan akses jalan menuju kebun atau rumah si pelapor (Siti Mariyam) ditengarai ditutup dan pipa saluran air dirusak atau dipotong-potong oleh yang tidak bertanggung jawab, Secara resmi Siti Mariyam sudah melakukan 2 (kali) melakukan laporan ke resmi Polres Kab. Tapsel.


Bermula Pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Pelapor sedang menanam bibit jeruk di ladang miliknya yang berada di Dusun Silorbis Desa Pargarutan Dolok Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.


Diduga inisial K, BP, dan UP terlihat melalui foto dokumentasi melakukan pemalangan atau menutupi akses jalan ke rumah atau kebun si pelapor dengan cara memagar dengan menggunakan kayu atau bambu serta mencangkul jalan ke ladang milik Pelapor.


Perbuatan orang tidak bertanggung jawab tersebut sudah mengganggu dan meresahkan bagi pihak si pelapor, anehnya menurut si pelapor perbuatan itu seolah-olah dibenarkan berbagai pihak dan tidak adanya tindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum.


Dampak atau akibat dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab menurut si pelapor telah mengalami kerugian sebesar  Rp.70.000.000,00- (tujuh puluh juta rupiah) dan sudah melaporkan kejadian tersebut ;

Laporan pertama : Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/51/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Oktober 2024 pukul 15.49 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas. 


Pihak Polres Tapsel juga secara resmi telah menerima laporan tersebut, di dalam laporan Polisi tersebut, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Menguasai Tanah Tanpa ijin Yang Berhak Atau Kuasanya perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang terjadi di JL. MENUJU LADANG PELAPOR, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT 00, PARGARUTAN DOLOK, ANGKOLA TIMUR, KABUPATEN TAPANULI SELATAN, SUMATERA UTARA, dengan Terdapor atas nama K, BP, dan UP.


Laporan ke 2 (dua) Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04/November/2024 pukul 11.32 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas.


Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170  KUHP yang terjadi di jalan tepatnya di kebun milik pelapor di kampung Sitorbis RT-RW Titik koordinat Pargarutan dolok, kecamatan Angkola Timur Kab. Tapsel, Provinsi Sumatera Utara. 


Diketahui pada hari Jumat tanggal 01/11/2024 sekira pukul 09.00 Wib disaat dengan terlapor atas nama Muhammad Ushuluddin Pakpahan dkk uraian kejadian diketahui pada hari jumat tanggal 01/November/2024 sekitar pukul 09.00 wib disaat pelapor siti Maryam sedang berada di gubuk tepatnya dikampung sitorbis desa Pargarutan dolok kecamatan Angkola Timur Kab. Tapsel, Tiba-tiba air mati kemudian pelapor pergi mengecek lokasi pipa air dan melihat pipa air tersebut sudah dipotong-potong oleh terlapor AN. Muhammad Ushuluddin Pakpahan dkk, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar  Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Tapanuli Selatan guna proses hukum lebih lanjut,. 


Siti Mariyam menambahkan agar Polres Kab. Tapsel segera menindak lanjuti proses hukum berlaku, dan tidak ada yang kebal hukum pelaku pengrusakan pipa tersebut.*(tim)