Panggil dan Periksa Anggaran Desa Sibual-buali Kab. Palas Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Header Menu

Panggil dan Periksa Anggaran Desa Sibual-buali Kab. Palas Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi

15 Sep 2024


Padang Lawas. Minggu. (15/09/2024).

Aliansi KOMPAS (Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumut) menghubungi awak media dan memberikan keterangan pada penilaian inspektorat Kab. Padang Lawas saatnya turun ke desa desa, untuk meminimalisir pengelolaan anggaran Dana Desa, karena dinilai adanya dugaan berpotensi melakukan praktik tindak pidana korupsi atau ada upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Kepala desa di Kab. Palas. 

Ia juga menyebutkan, bahwa Kami memberikan contoh seperti kinerja Kepala Desa Sibual Buali Kecamatan Ulu Barumun Kab. Padang Lawas, yang terlihat jelas adanya dugaan melanggar ketentuan dan peraturan, dalam hal ini dapat kami utarakan seperti Sewa Kantor Desa Yang dicantumkan pada APBDes senilai Rp. 12 juta.

 Jika kita melihat kondisi dari sewa rumah yang diduga dipakai untuk kantor desa, anggaran sewa kantor tersebut dinilai terlalu tinggi, dengan kondisi kantor Desa dimaksud sangatlah tidak masuk akal.

Ditambah lagi dari informasi yang kami dapatkan aliansi KOMPAS menilai dari gaji Operator Desa senilai Rp. 2 juta perbulan namun tidak pernah terlihat batang hidungnya, hal ini jelas suatu upaya memperkaya diri sendiri. 

Kami menduga pada realisasi anggaran pada Desa tersebut tidak dapat diyakini kebenaran pengelolaannya, kami meminta kepada aparat penegak hukum periksa anggaran desa tersebut.

Kami juga mendapat informasi bahwa surat dari Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desanya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, dalam surat tersebut diduga Bupati memerintahkan Kepala Desa agar dibatalkan pengangkatan salah seorang perangkat desa, namun sampai dengan sekarang ini tidak ditindaklanjuti oleh kades bersangkutan, hal  ini terkesan bahwa kades lebih kuasa daripada bupati kab. Palas. 

Kami mengundang Inspektorat Kab. Palas dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar turun ke lapangan untuk melihat kebenaran atas laporan Kami ini, ditambah lagi diduga dalam kasus lain bahwa Kepala Desa sibual buali merupakan salah satu penerima bantuan bedah rumah yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA. 2024 hal ini juga Kami nilai suatu pelanggaran Hukum.*(tim)