Aliansi Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) Mendesak Kejati Sumut Agar Memeriksa Pj.Bupati Tapteng, Kadis PMD Tapteng dan Ketua Apdesi Tapteng

Header Menu

Aliansi Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) Mendesak Kejati Sumut Agar Memeriksa Pj.Bupati Tapteng, Kadis PMD Tapteng dan Ketua Apdesi Tapteng

5 Jul 2024


MEDAN,- Lagi dan lagi, Aliansi Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) melakukan unjuk rasa atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang mana dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kamis. (04/07/2024).

Pungli (pungutan liar) tersebut diduga dilakukan melalui Kepala Dinas PMD Tapanuli Tengah, yang mana potongan tersebut atas Bantuan dari Dana RTLH Tahun Anggaran 2023-2024 Sebesar Rp 1.500.000 per-desa dengan modus pengutipan sumbangan.

Koman Koran Dedy Arsandi Ritonga selaku ketua menyebutkan bahwa, akibat perlakuan Pungli tersebut ini kepala desa banyak yang merasa terdzolimi atas tindakan Pj Bupati Tapteng Dan kadis PMD Tapteng.

Aliansi menyangka bahwa adanya dugaan kuat Pj Bupati dan Kadis PMD menyalahgunakan jabatannya dan wewenangnya, Kami berpendapat bahwa mereka gagal dalam menjalankan tugasnya, karena ikut intervensi atau melakukan campur tangan anggaran kepala desa dan kami juga menduga adanya tekanan atau ancaman diperiksa, pungkasnya. 

Dedi juga meminta seluruh instansi penegak hukum yang ada Sumut bertindak tegas dan tidak tinggal diam. Karena menurutnya, korupsi dan pungli adalah tindak kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas dan tidak bisa diberikan toleransi. 

"Kami tidak ingin ada dusta diantara kita dan perjuangan kami ini tidak hanya sampai depan kantor penegak hukum saja, kami ingin dugaan yang kami sampaikan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius dan kami yang kami sampaikan ini hanya menjadi sebatas dugaan saja," Jelasnya. 

Adapun beberapa Tuntutan Koman Koran dan Aliansi;

Pertama- Meminta Bapak KAJATISU Agar segera mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana  pungutan liar atau pemotongan bermoduskan sumbangan bulanan bantuan RTLH Sebesar Rp. 1.5 Juta per-desa di Kab. Tapteng yang kami duga kuat dilakuan oleh PJ Bupati Tapteng dan Kadis PMD Tapteng  dan oknum yang bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri.

2. Meminta Kepada Kejati sumut agar segera memeriksa Transaksi Bank BRI an. APDESI TAPTENG BRI No. 382701034820532 di duga Kaki Tangan Pj. Bupati Tapteng dan Kadis PMD Tapteng.

3. Meminta kepada Bapak Kejati sumut agar segera memeriksa Pj. Bupati Tapteng yang diduga ikut bermain Kegiatan Dana Desa di Tapteng dan Ketua Apdesi Tapteng yang diduga pemain seluruh kegiatan Dana Desa TA.2023. 2024.

4. Meminta Kepada Kejati sumut agar segera menangkap PJ. Bupati Tapanuli Tengah terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang diduga kuat menggunakan jabatannya untuk menakuti Kepala desa yang ada di tapteng dan yang diduga adanya pejabat memberikan tekanan untuk menjalankan aksinya yang mengarah kepada tindak pidana korupsi ikut serta mengelola dana desa tahun anggaran tahun 2023-2024 adanya kegiatan kegiatan Titipan yang tidak mengikuti permainan Apdesi dan dinas PMD di duga di ancam akan di periksa sehingga kepala desa merasa terzolimi.

5. Meminta Kepada Kejati sumut agar segera memeriksa Seluruh Kepala desa terkait dugaan permainan Pj Bupati, Kadis PMD dan Ketua Apdesi Tapteng Dan usut dugaan Pemotongan Tiap Penarikan yang diduga dilakukan oleh dinas PMD Tapanuli Tengah

6. Meminta Kajatisu jangan Lembek periksa Pj. Bupati Tapteng dan seluruh kegiatan Dana Desa di Tapteng TA.2023.2024  karena Kami menduga bahwa Pj. Memainkan ketua Apdesi dan Kadis PMD untuk merampok dana desa.(tim)