FMPK-SU Desak Kejati Sumut Keluarkan Surat Pemanggilan Kepala Desa Paya Bujing Kec. Huristak Kab. Padang Lawas

Header Menu

FMPK-SU Desak Kejati Sumut Keluarkan Surat Pemanggilan Kepala Desa Paya Bujing Kec. Huristak Kab. Padang Lawas

11 Jan 2024


MEDAN,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Sumatera Utara (FMPK-SU) melaksanakan aksi unjuk  rasa  di depan kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kamis (11/01/2024.)


Aksi tersebut untuk mendesak  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(KEJATISU) untuk memproses dugaan korupsi dana desa Paya Bujing  Kec. Huristak tahun anggaran 2023.


Koordinator FMPK-SU, Ahmad S Dalam orasinya mengatakan, Bapak Kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kepala desa Paya Bujing terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2023.


 Disamping itu  ia juga menyampaikan supaya  lembaga Penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan  kepada kepala desa Paya Bujing terkait pembangunan jalan Rabat Beton jalan persawahan menuju Binuang anak desa dari Binanga Tolu dimana sesuai informasi yang kami peroleh dan investigasi di lapangan bangunannya belum terealisasi alias fiktif,  pengadaan taratak 2 buah belum dibelanjakan dan pembelian mesin air 2 unit akan tetapi masih dibelanjakan satu unit dengan pagu anggaran Rp. 210.000.000 sehingga dalam hal ini kamu duga ada syarat KKN Untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok. 


Muhadzir Siregar selaku Koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan  supaya Kejatisu  meng atensi kan  agar  mengusut tuntas dugaan korupsi di desa Paya Bujing  tahun anggaran 2023 baik bentuk fisik maupun non fisik, sesuai informasi dan investasi yang di dapat dari beberapa masyarakat penggunaan dana desa kurang transparan kepada masyarakat sehingga diduga ada potensi untuk mengambil keuntungan sebanyak banyaknya , Ucapnya.


Dari amburadulnya kegiatan anggaran dana desa Paya Bujing Tahun 2023 baik itu fisik maupun non fisik diduga ada konspirasi antara Bapak Kepala Desa dan Pendamping Desa untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok sehingga banyak kegiatan desa yang tidak terealisasi.


Lebih lanjut, Dalam tuntutannya mereka juga menyampaikan Semoga Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut yang saat ini jauh dari Pandangan kami diduga sebagai Beking Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kec. Huristak Kab. Padang Lawas dengan Modus " Pemberdayaan DD " BIMTEK tiap Bulannya.


Setelah berorasi satu jam Kasipenkum Kejatisu melalui Priska datang menanggapi aspirasi massa:

"Terima kasih kepada FMPK-SU yg telah membantu kami untuk mewujudkan Sumut ini menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) terkait informasi ini pasti kami sampaikan kepada pimpinan Dan harapan kami supaya kalian masukkan laporannya untuk mempermudah kami dan mempercepat proses Hukumnya." ujarnya.


Sebelum massa membubarkan diri mereka segera memasukkan laporan secara resmi kedalam kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyampaikan akan kembali minggu depan mempertanyakan perkembangan  ataupun tindak lanjut dari laporan yang akan mereka sampaikan.*(AIS)