MEDAN,- Mahasiswa mendatangi Mapolda Sumatera Utara dalam rangka penyerahan tambahan bukti untuk mempermudah upaya penyelidikan dan penyidikan terkait permasalahan dugaan Tindak Pidana yang di lakukan oleh Plt. Camat Ulu Barumun beserta 3 Oknum Kepala Desa. Adapun permasalahan dimaksud, dimana Plt. Camat ulu barumun memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa serta rekomendasi penjaringan perangkat desa atas dengan dalih tidak disiplin dan double job. kepala desa pintu padang melakukan penjaringan perangkat desa baru. Setelah itu, terpilih sebagai Perangkat desa diantaranya, An. Rudi Makmur Hsb, yang merupakan double job sebagai Panwas Cam Kec. Ulu barumun, dan An. Irsan Daulay. Yang juga double job sebagai PPK kec ulu barumun, dan Salman yg juga double job sebagai tenaga horer pada Dinas Satpol PP Damkar Palas, pada bulan mei lalu. An. Rudi makmur membuat surat pengunduran diri sebagai Sekdes dan memilih Panwascam diatas surat tersebut turut sdr. Hasan Kepala Desa membubuhkan tanda tangan, namun sampai dengan sekarang beliau Rudi makmur masih aktif sebagai Perangkat Desa dan saat ini sedang di medan mengikuti kegiatan Bintek Desa.Senin,(19/6/2023).
Disisi lain, bahwa kepala desa pintu padang mengangkat Perangkat Desa yang kelebihan usia ataupun umur. hal ini sudah merupakan bukti autentik bahwa kepala desa pintu padang telah melakukan tindak pidana kesewenang wenangan serta pembuatan, atau pembiaran serta penggunaan dokumen palsu dan penipuan publik yang dapat merugikan keuangan negara. Beber Jajlani Selaku Kabid Investigasi
Selanjutnya, Jajlani menambahkan, Kepala desa Paringgonan Julu, Bahwa sdr. Irnan hsb kepala desa, melakukan pemberhentian terhadap sdr. Marhot Martua Hsb, Parman Hsb dengan dalih double job, akan tetapi Perangkat Desa yang baru diangkatnya, yakni An. Dodi Hsb juga double job, sebagai tenaga honorer pada RSUD. An. Mustofa juga double job, sebagai tenaga honorer pada Dinas PMD ditambah lagi dua orang yang baru diangkatnya sudah kelebihan usia ataupun umur yakni Pardamean hsb dan M. Rohyan hsb dan sampai sekarang ini mereka tidak pernah berkantor sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus urusannya pada kantor desa.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala desa sibual buali. dan yang parahnya belakangan ini, para kader KB memdapat bantuan tambahan giji dari pemerintah, namun kepala desa pintu padang melakukan penggantian orang penerima bantuan dengan nama-nama yang tidak sesuai pada penerima dengan alasan bukan pendukung nya, tanpa ia sadari bahwa yg dilakukannya adalah pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian pada negara dan diri orang banyak. Sehingga kami mendorong Polda Sumut agar segera melakukan penahanan/ penangkapan terhadap Plt. Camat ulu barumun dan tiga orang kepala Desa tersebut. Ucap Jajlani pada wartawan (SS)